Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Buah Anies Baswedan Dinonaktifkan

29 Maret 2021, 20:45 WIB
Anies Baswedan nonaktifkan Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta /Instagram/dinsosdkijakarta

GALAMEDIA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, 19 Maret 2021.

Hal tersebut perlu dilakukan karena adanya dua aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Anies yang dikutip Galamedia dari Antara, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Analisis Terorisme Menurut Gus Dur: Pelakunya Justru Aparat Kami Sendiri

Walaupun begitu, Anies menegaskan bahwa pihaknya masih tetap memprioritaskan asas praduga tidak bersalah.

Namun, jika dalam pemeriksaan dijumpai adanya pelanggaran, maka pihak terlapor dan seluruh pihak yang berusaha membantu pihak terlapor dengan menutupi barang bukti sepanjang proses pemeriksaan, akan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berjalan.

Tanpa menunggu waktu lama, Anies pun langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Selain itu, Anies juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan perlindungan kepada pihak pelapor.

Baca Juga: Survei CPI Tunjukkan PDIP Teratas, Hasto: Semua Kader Jangan Puas, Lebih Baik Bantu Rakyat

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi prioritas yang utama dalam proses pemeriksaan kasus ini.

Perlindungan yang dimaksud Anies berupa pendampingan psikologis dan hukum kepada pihak pelapor yang berada di bawah kendali Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendaliaan Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang bekerja bersama dengan Pusat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A," katanya.

Oleh karena itu, Anies meminta kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan laporan jika mengalami pelecehan seksual.

Baca Juga: BPBD Jabar : 932 Warga Mengungsi ke Tiga Titik Pengungsian Akibat Terbakarnya Kilang Minyak Pertamina Balongan

"Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," katanya.

Selain itu, Anies juga mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada pihak pelapor atas keberaniannya mengutarakan dugaan pelecehan seksual yang dirasakannya. Jadi, dirinya dan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap diri pelapor.

Anies menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi pada perlakuan amoral semacam itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," katanya.

"Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler