Tanggapi Soal Sidang Gugatan AHY, Marzuki Alie: Saya Bukan Penyelenggara KLB

30 Maret 2021, 19:04 WIB
Marzuki Alie /Ninding Permana/ragamindonesia.com

GALAMEDIA – Marzuki Alie dan Max Sopacua menyikapi absennya mereka dan kuasa hukum mereka pada sidang pertama gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 30 Maret 2021.

Dilansir Galamedia dari Antara, 30 Maret 2021, Marzuki mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengambil pusing atas gugatan perihal tindakan menentang hukum.

"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," kata Marzuki.

Baca Juga: Ngatiyana Klaim Tak Ada Warga Cimahi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Berbeda dengan Marzuki, tergugat Max Sopacua tidak ingin memberikan komentar perihal absennya ia pada sidang tersebut.

"Tanya kuasa hukum saya saja," ujar Max.

Setelah melihat kondisi seperti itu, akhirnya Majelis hakim PN Jakpus pun resmi menangguhkan sidang gugatan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampai dua minggu.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Baca Juga: Strategi Berantas Jaringan Terorisme, Said Aqil Siradj: Habisi Wahabi dan Salafi!

Sebagai informasi, sidang tersebut direncanakan akan digelar pada Selasa, 13 April 2021 jam 09.00 WIB. Sepanjang penangguhan sidang, akan tetap dilaksanakan pemanggilan kembali terhadap beberapa tergugat.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sebagai informasi, gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

Baca Juga: Kapan Puasa 2021? Ini Jawaban LAPAN Terkait Penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah

Adapun, petitum tuntutan yang disodorkan AHY yakni sebagai berikut:

1. Pihak tergugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan kegiatan apa saja dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, terhitung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat,

2. Menetapkan pihak tergugat sebagai pihak yang sudah melakukan tindakan menentang hukum dan tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.

3. Menetapkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Dilarang menerima registrasi, memberi verifikasi, dan legitimasi pada registrasi atas pengubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari beberapa tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengakui sebagai hasil KLB Demokrat. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler