Marak Isu Terorisme, Tjahjo Kumolo: ASN Harus Waspadai Paham Radikal, Amalkan Pancasila

2 April 2021, 15:48 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo jelaskan soal pengurangan PNS administrasi pada CPNS 2021. /Dok. Setkab

GALAMEDIA – Dalam beberapa hari ini masyarakat disuguhkan dengan rentetan aksi terorisme di beberapa daerah.

Tembak-menembak, penggerebekan, penangkapan teroris oleh aparat kepolisian menjadi perbincangan kalangan awam hingga pengamat dan analis politik.

Tak ketinggalan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut memberi imbauan.

Pasca melihat berbagai kejadian terorisme tersebut, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mewaspadai paham radikalisme.

Baca Juga: Ini Dia Perkiraan Starter Persib Kontra Persiraja

Dirinya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya di instituti masing-masing.

“Amalkan, implementasikan, sila-sila dalam Pancasila. Tidak ada satu agama di negara kita dan di dunia yang mengajarkan permusuhan,” kata Tjahjo di Jakarta, kutip Antara, 1 April 2021.

Hal itu dia sampaikan di hadapan peserta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Tahun Anggaran 2019 di Kantor Kemenpan RB.

Menurut Tjahjo, hingga saat ini Indonesia tengah dihinggapi oleh berbagai paham redikalisme dan terorisme.

Baca Juga: Beri Perhatian Ke Regulasi Senjata Api, Haris Azhar : Semua Gunakan Senjata

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa paham tersebut bisa ditemukan dari individu, kelompok, dan golongan tertentu.

“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tangangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” tuturnya.

Atas penuturan tersebut, Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk pandai memilah ajaran mana yang bisa diterima dan mana yang bisa ditolak.

Menpan RB tersebut menerangkan komitmen pemerintah untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.

Baca Juga: 7 Persiapan Penting Kuliah di Luar Negeri, Nomer 2 dan 4 Penting Banget!

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga, kata Tjahjo Kumolo.

Dalam SKB tersebut, disebutkan adanya pembentukan portal aduan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Keterangan yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo ini sebagai respon atas terjadinya aksi penembakan di Mabes Polri.

Baca Juga: Ibadah Paskah Digelar, Pengunjung Katedral Jakarta Diminta Tak Bawa Tas Besar, Ada Apa?

Tersangka penembakan merupakan seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial ZA yang diduga oleh Polri memiliki hubungan dengan ISIS.***

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler