Tersangka Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Belum Dipenjara, Polri: Belum Tentu Ditahan

7 April 2021, 14:21 WIB
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty /

GALAMEDIA – Tim penyidik dari Bareskrim Polri secara resmi telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

Ketiga anggota Polri tersebut jadi tersangka atas kasus pembunuhan di luar hukum terhadap 4 dari 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Namun hingga saat ini para oknum polisi tersebut belum menjalani penahanan meski sudah berstatus tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa keputusan penahanan ada di tangan penyidik.

Baca Juga: Selundupkan 359 kg Narkoba Melalui Sukabumi, 9 WNI dan 4 WNA Divonis Mati

Baca Juga: Pemain Baru Sinetron Ikatan Cinta Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini Orangnya!

“Tidak ditahan ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya di Jakarta, kutip dari Antara, 6 April 2021.

Kedua tersangka unlawfull killing 4 laskar FPI bisa ditahan atau tidak atas pertimbangan subjektif dan objektif dari tim penyidik Bareskrim Polri.

“Nanti penyidik akan mempertimbangkan ya,” tutur Rusdi bahwa selain itu satu dari tiga tersangka sudah meninggal dunia dalam kecelakaan.

Pembaruan status terlapor tiga oknum anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Baca Juga: Anggap Ceramah Yahya Waloni Menyesatkan, Luqman Hakim: Wajah Islam Jadi Penuh Kebencian

Namun, satu dari tiga tersangka diklaim Mabes Polri sudah meninggal dalam kecelakaan tunggal.

Satu orang berinisial EPZ meninggal dunia dan menyebabkan penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” kata Brigjen Rusdi.

EPZ disebutkan meninggal pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Untung Sampai Ratusan Triliun, Ini 7 Perusahaan Terbesar dan Terkaya di Indonesia

Dalam penelusuran kasus unlawfull killing ini, Rusdi menyebutkan pihaknya sudah memiliki barang bukti permulaan untuk penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri tersebut.

Akan tetapi, dia enggan untuk membeberkan secara detail apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial dua tersangka lain yang masih hidup.

Seperti diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebastugaskan demi keperluan penyidikan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler