Selundupkan 359 kg Narkoba Melalui Sukabumi, 9 WNI dan 4 WNA Divonis Mati

- 7 April 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Arek Socha

GALAMEDIA – Hari ini, Rabu (7 April 2021) sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA) divonis hukuman mati.

Mereka terbukti menyelundupkan 359 kg narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

Vonis hukuman mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Anggap Ceramah Yahya Waloni Menyesatkan, Luqman Hakim: Wajah Islam Jadi Penuh Kebencian

"Terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan, Agung Leonardo Simanjuntak seperti dikutip Galamedia dari PMJ.

Leonardo mengungkapkan pihak JPU masih mempertimbangkan untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga: Ngeri! 4 Tempat Wisata Angker di Bandung, Berani Uji Nyali?

Dari vonis yang dibacakan majelis hakim untuk dua terdakwa WNA, yakni Husain dan Samiulah, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Dua terdakwa WNA lainnya melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Baca Juga: Twerking di TikTok, Miss Papua Nugini Harus Relakan Mahkota

Sementara sembilan WNI yang melanggar Pasal 114 ayat 2 mempunyai peran masing-masing.

Mereka berupaya menyelundupkan sabu senilai ratusan miliar ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Di antaranya ada yang bertugas menjadi perantara, termasuk ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Anak Pertama Lahir Prematur, Audi Marissa Ungkapkan Rasa Syukur

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI dengan jenis kelamin perempuan  tidak dijatuhi hukuman mati. Ia divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU 8/2010.

Baca Juga: Jokowi Sosialisaiskan Desain IKN, Hidayat Nur Wahid: Fokus Atasi Covid-19, Hentikan Proyek Ibu Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasihatnya juga menyatakan pikir-pikir," tutupnya. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x