Korupsi Bansos Mensos, Hukum Mati bagi Koruptor Menggema, Ini Menurut Alquran dan Tafsir Ulama

- 8 Desember 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi Korupsi Bansos
Ilustrasi Korupsi Bansos /Arahkata/

GALAMEDIA - Setelah tertangkapnya Menteri Sosial RI, Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi dana bantuan Covid-19 pada Ahad, 6 Desember 2020 lalu wacana hukuman mati pun menggema di jagat media.

Pasalnya, pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal tersebut. Kemungkinan penerapan hukuman mati itu dipertegas dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal 2 ayat 2 memperjelas kondisi tertentu yang dimaksud di antaranya adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Ini Tahapan dan Kriteria Vaksinasi Covid-19: Faskes Wajib Siap Agar Vaksinasi Berjalan Lancar

"Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Dilansir dari laman nu.or.id, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan agar koruptor dihukum mati. Keputusan ini diambil saat Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tahun 2012 lalu di Cirebon.

Baca Juga: 17 Manfaat Berjemur, Jangan Sampai Dilewatkan, Bisa Bikin Bahagia dan Cegah Virus Corona

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, NU juga memutuskan bahwa penerapan hukuman mati bisa dilakukan jika memenuhi dua hal, pertama, apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman.

Kedua, melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x