Menpan RB Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

7 April 2021, 17:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan. /Dok. Setkab

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan aturan mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB, Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN Dalam Masa Covid-19.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo yang dikutip Galamedia melalu laman Sekretriat Presiden, 7 April 2021.

Baca Juga: PKS DPR RI Siap Potong Gaji Guna Bantu Korban NTT, Natalius Pigai: Belum Dengar Empati Konkret PDI, Nasdem

Namun dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Serta harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Dalam keterangannya, Menpan RB memberi pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Kebijakan Royalti Hak Cipta Lagu, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak!

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kebijakan itu termasuk pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 7 April 2021: Al Skakmat Elsa, Orang Baru Datangkan Huru Hara

Bukan hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tegas Tjahjo.

Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS serta cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PPPK.

Baca Juga: Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS!

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.

ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler