Soal Doa Bersama Semua Agama Usulan Menag, KH Cholil Hafis Ungkap 6 Fatwa MUI, Apa Saja?

8 April 2021, 09:09 WIB
Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis. /Twitter @cholilnafis/


GALAMEDIA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH. Cholil Nafis menanggapi usulan doa semua agama oleh Kementerian Agama.

Ia tidak mempermasalahkan menyoal doa bersama semua agama karena hal itu sebagai sesuatu yang sederhana. “Masalahnya sederhana soal baca doa. Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas,” cuit akun Twitter @cholilnafis, 8 April 2021.

Menurutnya, doa bersama boleh dilakukan, tetapi pihak yang memimpin merupakan pihak mayoritas dan yang lain berdoa sesuai keyakinan. “Dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” tutur Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara, Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa

Selain itu, dalam doa bersama bisa pula dilakukan secara bergantian oleh pemeluk agama masing-masing. Dia pun mengingatkan perbuatan yang dilarang dan salah dalam doa bersama yaitu mencampurkan berbagai jenis doa antar agama.

“Ada pula yang berdoa secara gentian pada acara bersama umat beragama. Asal tak mencampur aduk saja,” ungkap KH. Cholil Nafis. Dalam unggahan lainnya, KH. Cholil Nafis kemudian memperlihatkan isi fatwa MUI tentang Doa Bersama.

Terdapat enam poin keputusan fatwa MUI mengenai ketentuan hukum Islam menyoal doa bersama, berikut bunyi isinya:

Baca Juga: Kepala Diskominfo Jabar Setiaji Menangi Penghargaan Internasional

Pertama, doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk BID'AH.

Kedua, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.

Ketiga, doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya HARAM.

Keempat, doa bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

Baca Juga: Di Balik Kunjungan Ahok ke Solo, Gibran Rakabuming Ingin Jadikan BTP Sebagai Suri Teladan

Kelima, doa bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin doa” hukumnya MUBAH.

Keenam, doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya ya mubah aja,” kata KH. Cholil Nafis.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler