Larangan Warung Nasi Buka di Siang Hari, Kemenag Memandang Kebijakan yang Berlebihan

16 April 2021, 06:05 WIB
ILUSTRASI warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan. /pikiran-rakyat.com/

GALAMEDIA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari, dinilai Kementerian Agama (Kemenag), terlalu berlebihan.

Alasannya kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, serta cenderung berlebih-lebihan.

Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman dalam keterangannya seperti dilansirkan Antara, Kamis 15 April 2021, larangan itu telah membatasi akses sosial masyarakat untuk bekerja atau berusaha.

Apalagi kehadiran rumah makan dan sejenisnya, dibutuhkan masyarakat yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Gawat! Tagihan Listrik Akan Segera Naik, Yan Harahap: Mungkin Cari Utangan

Baca Juga: Tak Disangka! 5 Negara Ini Ternyata Tak Punya Bandara, Ada yang Harus Naik Perahu Dulu

Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga, lanjut Abdul, diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama, bagi warga yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, dan aktivitas pekerjaan jual beli.

Karena itu, Abdul meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut.

Justru yang harus dikedepankan, yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," katanya.

Baca Juga: Bukan Korea Selatan, Ternyata 5 Negara Ini Tingkat Operasi Plastiknya Paling Banyak, Nomor Satu Tidak Disangka

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Iimbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler