BPJamsostek Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada 3 Ahli Waris Dokter dan Perawat Terdampak Covid-19

23 April 2021, 18:00 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS /

 

GALAMEDIA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan sebesar Rp 1,3 miliar kepada 3 ahli waris peserta dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.

Santunan manfaat yang diterima 3 ahli waris peserta BPJamsostek tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Dua Jenis Benih Lobster ke Vietnam dan Singapura

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan manajemen BPJamsostek turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan Covid-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat, 23 April 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BPJamsostek jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Baca Juga: Temukan Benda Bermagnet Tinggi, TNI Langsung Terjunkan KRI Rigel-933 yang Memiliki Kemampuan Sonar

Menurutnya pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan, untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta.

"Bahwa hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya," jelasnya.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi juga menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban dan sekaligus memberika apresiasi atas kinerja dan kepedulian BPJamsostek.

Baca Juga: Pesawat Boeing 707 Jatuh di Bali, Ratusan Penumpang Pan Am Penerbangan 812 Tewas pada 23 April 1974

"Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemanfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BPJS Ketenagakerjaan, dan saya selaku Walikota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan sampai dengan Februari 2021, dilaporkan bahwa ada 90 kasus tenaga kerja kesehatan peserta BPJamsostek yang meninggal dunia karena terdampak Covid-19, di mana 18 orang diantaranya digolongkan sebagai PAK dengan total manfaat sebesar Rp5,9 miliar.

Hadir mewakili organisasi profesi dokter dan perawat pada acara tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamarudin Askar dan juga Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Koya Bekasi, Mulyoni.

Baca Juga: Simak! 5 Ciri Jika Istri Tergoda untuk Selingkuh, Suami Wajib Tahu!

"Saya Kamarudin Askar mewakili organisasi profesi, berterima kasih kepada BPJamsostek atas respon yang diberikan kepada anggota kami baik dokter ataupun perawat, ke depan semoga semua tenaga kesehatan mulai dokter perawat hingga bidan turut terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto juga menyampaikan turut berduka cita, serta komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, khususnya kami di Jawa Barat. Demi terciptanya kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dibutuhkan peran dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja, dalam memastikan dan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Maka bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya, untuk mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler