Catat! Ini 17 Check Out dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek, Nekat Pakai Motor pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi

4 Mei 2021, 16:48 WIB
ilustrasi penyekatan jalan. /PMJNews/

GALAMEDIA – Masyarakat DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya tentu akan mengakali mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Meskipun menggunakan sepeda motor, faktanya hal tersebut bisa ditindak oleh petugas lho.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Sepertinya dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menetapkan masa larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Rabu 5 Mei 2021: Kang Mus Turun ke Jalan Lagi, Taslim Dibawa ke Rumah Sakit

Dalam SE, dijelaskan bahwa selama periode larangan mudik, semua transportasi darat, laut, udara, baik kendaraan umum maupun pribadi akan dibatasi.

Maka dari itu, masyarakat Jakarta dihimbau untuk tidak ke luar kota dengan jenis transportasi apapun, termasuk kendaraan pribadi yakni sepeda motor.

Jika ada warga yang masih nekat melakukan mudik dengan sepeda motor maupun mobil, terpaksa mereka akan dikenakan sanksi atau diputarbalikkan petugas.

Adapun kelonggaran atau izin berkendara, menurut SE, diberikan kepada masyarakat yang ingin mudik di sekitaran Jabodetabek.

Baca Juga: Tragedi Naas, Jembatan Layang Kereta Api Mexico Ambruk Hingga Menelan Puluhan Korban Jiwa

Selain itu, ada pula kelonggaran larangan mudik bagi masyarakat dengan keperluan mendesak, seperti:

- Perjalanan dinas kunjungan
- Keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota yang meninggal dunia
- Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Politisi Demokrat Singgung Kasus HRS: Sungguh Tak Adil

Check Point atau Pos Pemeriksaan dan titik penyekatan di Jabodetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek. Pos pemeriksaan itu nantinya akan mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

Sebanyak 1.313 personel dikerahkan untuk menjaga 17 pos check point dan 14 titik penyekatan.

Berikut lokasi 31 titik check point atau pos pengamanan di Jabodetabek.

Baca Juga: Heboh Pengusiran Jamaah oleh Ta'mir Masjid di Depok, MUI: Perlu Ada Seleksi Agar Tidak Sembrono

17 lokasi:

1. Jakarta Barat = Kalideres, Joglo
2. Jakarta Timur = Jalan Lampiri Raya (Kalimalang), Panasonic (Pasar Rebo)
3. Jakarta Utara = Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta Selatan = Pasar Jumat, Depan Kampus Budi Luhur
5. Bekasi = Kota Sumber Arta, Harapan Indah
6. Kabupaten Bekasi = Kalimalang Tambun, Cibarusah
7. Depok = Jalan Raya Ciputat-Bogor, Jalan Raya Bogor, Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang Kota = Kebon Nanas

Baca Juga: Innalillahi, Miris! Mutasi Virus Corona dari India dan Afrika Selatan Sudah Masuk ke Indonesia

14 titik penyekatan:

1. Bekasi Kota = Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi = Kedung Waringin, Cubeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota = Jatiuwung
4. Tangerang Selatan = Gerbang Tol Bitung, Pos Bitung
5. Polda Metro = Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, Cikupa.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler