Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pariwisata, Pengunjung Hotel dan Kafe Dibatasi

16 Mei 2021, 21:53 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung saat meninjau lokasi obyek wisata di Rancabali Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021./Humas Pemkab Bandung /

GALAMEDIA - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD Tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan. SE itu ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," ucap Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Minggu 16 Mei 2021.

Poin-poin dalam SE tersebut, urai bupati, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi.

Baca Juga: Legenda PSMS Meninggal Dunia, Sepak Bola Tanah Air Mendadak Berduka

Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (prokes), membatasi kapasitas hingga 50 persen dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB.

Pengetatan prokes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam, pembatasan kapasitas 50 persen juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Lebaran Sudah Berlalu, Jangan Lupa Atur Jadwal Camilan Demi Menjaga Kadar Gula Tubuh

"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," jelas bupati.

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50% dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," bebernya.

Baca Juga: 5 Karakter Terkuat Tokyo Revengers, Mikey vs Izana, Lebih Kuat Siapa?

Satu hal lagi, tambah dia, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler