Febri Diansyah Sebut Jokowi Masih Ada Kesempatan Untuk Selamatkan KPK: Kalau Ada Komitmen Sih

27 Mei 2021, 15:38 WIB
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

GALAMEDIA – Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pegiat antikorupsi, Febri Diansyah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa membuktikkan komitmennya terkait penguatan KPK.

Sebelumnya KPK mengumumkan hasil rapat koordinasi terkait ‘nasib’ 75 pegawai KPK yang yang dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alexander Marwarta selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, pihak asesor TWK, serta lembaga terkait lainnya.

Menurut rapat itu, sebagian di antara mereka dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca Juga: #MajuBareng TikTok Percepat Digitalisasi UKM dan IKM Indonesia, Peserta Bisa Dapatkan Credit Ads TikTok

Kemudian Alexander menjelaskan pemaparan dari pihak asesor TWK terkait hasil TWK. Menurut pemaparan itu, ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.

Itu berarti ada 51 pegawai KPK yang dinilai tidak bisa lagi dibina dan tidak bisa bergabung dengan KPK.

"Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di KBB Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Jokowi sudah menolak tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan dari pihak KPK itu, khususnya Firli Bahuri selaku ketua KPK dianggap telah melawan perintah Jokowi.

Menurut Febri belum terlambat bagi Jokowi untuk membuktikannya dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pertama batalkan revisi UU KPK. Kedua rombak pimpinan KPK.

Baca Juga: Fakta Jelang Pernikahaan Ifan Seventeen dan Citra Monica dari Konsep Pernikahan, Mahar hingga Wali Nikah

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah, Kamis, 27 Mei 2021.

"Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK; 2. Rombak Pimpinan KPK. Mungkinkah?" tulisnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan hal ini dapat direalisasikan kalau memang Jokowi memiliki komitmen.

"Kalo memang ada komitmen sih," tulisnya lagi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler