Jusuf Kalla Tanggapi Kisruh Internal KPK, Puskaki Tuding Hasil TWK Hanya Akal-akalan Saja

28 Mei 2021, 15:22 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menanggapi kisruh internal di tubuh KPK. /istaqram/@jusufkalla/

GALAMEDIA - Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2004–2009, Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi kisruh internal di tubuh KPK.

Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, KPK menjadi sorotan gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes tersebut banyak dipertanyakan, karena hasilnya dianggap mengecewakan. Sejumlah sosok yang dinilai sebagai garda terdepan KPK justru dinyatakan tak lolos TWK, bahkan 51 orang akan diberhentikan.

JK pun menyebut TWK yang dilakukan KPK terhadap pegawainya harus sesuai aturan.

"Ya sesuai aturan sajalah," kata JK saat diwawancarai usai melantik Pengurus Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bengkulu 2021-2026, di Bengkulu, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: HRS Divonis Denda Rp 20 Juta, Politisi NasDem: Pengingat untuk Penegak Hukum, Jangan Pilih Kasih

Meski begitu, JK enggan terlalu banyak mengomentari pelaksanaan TWK di KPK yang membuat 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dimana 51 orang yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya.

JK yang didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai melayani wawancara singkat dengan sejumlah awak media memilih berlalu menuju mobil untuk menghadiri sejumlah agenda lainnya di Bengkulu.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyayangkan keputusan pimpinan KPK yang mendepak 51 orang pegawainya karena tidak lolos dalam TWK tersebut.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda, Nama Jokowi Disebut-sebut, Kenapa Ya?

Apalagi, kata dia, dari 51 orang tersebut banyak yang merupakan tokoh kunci yang selama ini berperan dalam pengungkapan kasus-kasus besar korupsi seperti Novel Baswedan yang telah menjadi penyidik senior di KPK.

"Kami sangat menyayangkan adanya tes wawasan kebangsaan itu. Kami menduga tes itu bagian dari upaya melemahkan KPK dengan menyingkirkan orang-orang yang potensial," jelasnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemberhentian 51 orang pegawai KPK tersebut akan melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi, terutama terhadap kasus-kasus yang saat ini tengah berjalan.

Melyansori meminta pimpinan KPK membatalkan hasil TWK tersebut dan mengaktifkan kembali para pegawai yang tidak lolos dan akan diberhentikan.

"Sebaiknya dibatalkan saja. Mereka itu sudah lama di KPK, sudah belasan tahun dan sangat tidak adil ketika mereka diberhentikan karena tidak lolos tes itu. Akal-akalan saja ini," ucapnya.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 10 Benda Pusaka Sakti Milik Soekarno, Dipercaya Bisa Usir Belanda dan Luluhkan Hati Lho!

KPK pada Selasa, 25 Februari 2021 melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir pihak asesor dalam TWK.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Rp 50 juta, Politisi Ini Sebut HRS Seharusnya Divonis Bebas Kasus Kerumunan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut akan menyampaikan laporan ke Presiden Joko Widodo soal keputusan final pimpinan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 17 Mei 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler