Sudah Bayar Denda Rp 50 juta, Politisi Ini Sebut HRS Seharusnya Divonis Bebas Kasus Kerumunan

- 28 Mei 2021, 14:32 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan. /Antara

GALAMEDIA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal menyoroti vonis dari Majelis Hakim yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb dirinya nampak terkait sulitnya mencari keadilan di zaman sekarang.

"Zaman now susah mencari keadilan?" ujar Refrizal dilansir Galamedia dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat 28 Mei 2021.

Tidak hanya itu, politisi PKS tersebut juga menyatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq dapat divonis bebas atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Jasa Ekspedisi Tetap Jadi Primadona

Terlebih, HRS sebelumnya sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"HRS harusnya divonis bebas kasus kerumunan Petamburan karena sudah bayar denda Rp 50 juta. Tapi tetap divonis 8 bulan," ujarnya.

Sebelumnya Refrizal melalui akun Twitternya berharap agar HRS segera bebas.

"Alhamdulillah. Allahu Akbar. HRS segera bebas," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x