Seperti yang diketahui, HRS dijerat hukuman penjara delapan bulan pada kasus kerumunan di Petamburan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dipenjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Trotoar di Soreang Jadi Tempat Parkir Sepeda Motor, Dishub Langsung Lakukan Penertiban
Sementara itu, kuasa hukum dari HRS yaitu Aziz Yanuar, menyebut dakwaan pada kasus Petamburan sebenarnya luar biasa karena di atas 6 tahun.
Akan tetapi dia bersyukur tuntutan itu menjadi 2 tahun kurungan penjara dan 3 tahun tak dapat beraktivitas di organisasi masyarakat.
"Vonisnya Alhamdulillah delapan bulan. Jadi total untuk Petamburan dan Megamendung delapan bulan plus denda untuk Habib Rizieq," ucapnya.
Dia pun menyampaikan pesan yang diberikan oleh Habib Rizieq kepada pendukungnya, yaitu untuk tetap semangat dan mengawal proses persidangan yang terjadi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran serta Tips dan Trik agar Lolos
Kemudian untuk tetap mendukung dan mendoakan karena hal itu yang paling dibutuhkan oleh mereka saat ini.
"Kemudian lanjutkan revolusi akhlak dengan cata yang berakhlak dan beradab, seperti itu," katanya.