GALAMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menertibkan sepeda motor yang diparkir di trotoar sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat, 28 Mei 2021.
Tak cuma menertibkan, petugas juga melakukan edukasi dan sosialiasi fungsi trotoar kepada pemilik motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, meski sebenarnya soal penertiban trotoar kewenangannya berada di kepolisian, pihaknya melakukan quick respon sekaligus mengedukasi masyarakat.
Baca Juga: Proyek Menara Kujang Disorot Anggota DPRD Provinsi, Ketua Kadin: Jangan Cari Panggung di Sumedang!
"Sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya penertiban pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu kewenangannya ada di pihak kepolisian, karena termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas dari para pengendara motor," tutur Zeis di sela penertiban dan sosialisasi.
Karena itu Zeis menandaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakan hukumnya bukanlah fungsi Perhubungan, melainkan merupakan fungsi Polri.
Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak. "Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri," ujarnya.
Baca Juga: 5 Film Indonesia Paling Gagal, Modal Besar Malah Bangkrut! Ada Film Sultan Andara Juga
Tanpa dipasangi rambu pun, kata Zeis, trotoar jelas bukan untuk parkir.