Terciduk Curi Besi Hingga Kursi TransJakarta, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka di Lapangan Parkir Bus

- 18 Maret 2021, 05:33 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan jajarannya.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan jajarannya. //Dok.PMJ News/ Yeni


GALAMEDIA – Satreskrim Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka pencurian spare part bus Trans Jakarta pada 17 Maret 2021.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di lapangan parkir bus di daerah Pulogadung.

"Ada delapan orang tersangka dari laporan polisi yang menyasar tempat parkir bus TransJakarta di Pulogadung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Galamedia dari Polda Metro Jaya (PMJ) News, 17 Maret 2021.

Dari kejadian ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai  tersangka yang kemudian langsung diamankan ke kantor Polda Metro Jaya.

Para tersangka tersebut meliputi 6 orang yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 orang lainnya sebagai penadah barang hasil curian.

Baca Juga: Klaim 85 Persen Rakyat Setuju 3 Periode, Arief Poyuono: Jokowi Ogah Karena UUD-nya Belum Diamandemen

Selain itu, dari 6 orang tersebut dibagi lagi menjadi 3 kelompok kecil yang dimana terdapat 2 orang di setiap kelompok tersebut.

“6 orang pelaku langsung, sementara dua lainnya penadah. Dari 6 orang tersebut dibagi lagi 3 kelompok, jadi masing-masing dua orang," ungkap Yusri.

Selain spare part, barang hasil curian tersebut meliputi besi, kursi, dan fasilitas lain di dalam bus TransJakarta tersebut.

"Yang diambil itu sparepart dan kursi-kursi Transjakarta juga diambil. Ada yang dijual dalam bentuk utuh, ada juga yang hanya besi-besinya saja," imbuh Yusri.

Namun sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti terkait nilai kerugian yang dialami PT. Transjakarta. Sementara untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: DJP, Polda Metro Jaya dan Peruri Ungkap Praktik Pemalsuan Meterai yang Rugikan Negara Rp 37 Miliar

Berdasarkan kronologi kasus dan barang bukti, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa 8 orang tersangka tersebut divonis 4 hingga 7 tahun penjara yang dimana 4 tahun untuk penadah barang hasil curian dan 7 tahun untuk pelaku pencurian.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar Yusri. ***


    

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x