DJP, Polda Metro Jaya dan Peruri Ungkap Praktik Pemalsuan Meterai yang Rugikan Negara Rp 37 Miliar

- 17 Maret 2021, 23:35 WIB
Konferensi Pers DJP, Polda Metro jaya dan Peruri soak pengungkapan pemalsuan meterai senilai Rp 37 Miliar
Konferensi Pers DJP, Polda Metro jaya dan Peruri soak pengungkapan pemalsuan meterai senilai Rp 37 Miliar /Tangkapan layar whatsApp

GALAMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai.

Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 37 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

Dikatakan Neilmakdrin dalam siaran persnya, Rabu 17 Maret 2021, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Baca Juga: Nasib Jhoni Allen di DPR Berada di Tangan Jokowi, Herzaky: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan!

"Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar 12,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x