DJP, Polda Metro Jaya dan Peruri Ungkap Praktik Pemalsuan Meterai yang Rugikan Negara Rp 37 Miliar

- 17 Maret 2021, 23:35 WIB
Konferensi Pers DJP, Polda Metro jaya dan Peruri soak pengungkapan pemalsuan meterai senilai Rp 37 Miliar
Konferensi Pers DJP, Polda Metro jaya dan Peruri soak pengungkapan pemalsuan meterai senilai Rp 37 Miliar /Tangkapan layar whatsApp

Baca Juga: Di Hawaii, Edhy Prabowo Belikan Istrinya Jam Rolex, Iis: Katanya This is Anniversary Prize

"Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar," tambahnya.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

"Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," paparnya.

Baca Juga: Biayai Apartemen dan Mobil Buat Sespri Perempuan, Edhy Prabowo Ngaku Rogoh Kocek Sendiri

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator

Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang.

"Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna)," katanya.

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, kata dia, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah