Biayai Apartemen dan Mobil Buat Sespri Perempuan, Edhy Prabowo Ngaku Rogoh Kocek Sendiri

- 17 Maret 2021, 21:58 WIB
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. /


GALAMEDIA - Saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo memiliki tiga sekretaris pribadi (sespri) perempuan, Anggia Tesalonika Kloer, Yusri Fidya, dan Putri Elok.

Edhy mengaku merogoh kocek sendiri untuk keperluan fasilitas sespri tersebut.

Hal itu terungkap saat Edhy Prabowo bersaksi di sidang perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy, yang juga tersangka dalam kasus ini, mengaku meminta sesprinya, Amiril Mukminin, agar menyewakan apartemen untuk Anggia, Yusri Fidya, dan Putri Elok.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Ingatkan Ini, Jauh Sebelum Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Menyuruh Amiril sewa apartemen buat Anggia dan Fidya (Yusri)?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri, dalam pelaksanaannya Saudari Anggia seperti yang bapak lihat sekarang," jelasnya.

Edhy juga mengaku telah meminta Amiril mencarikan mobil untuk Anggia.

Namun, Edhy tidak mengetahui soal mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istrinya, Iis Rosita Dewi.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Momen Dedi Mulyadi Bertemu Pak Eko Guru Viral yang Posting Jalan Rusak di Sukabumi

"Saya perintahkan Amiril untuk carikan mobil dinas buat dia, tapi karena tidak ada akhirnya saya carikan kredit. Saya tidak tahu atas namanya," ujar Edhy.

Jaksa kemudian menanyakan soal sumber pembiayaan apartemen dan mobil yang diberikan kepada Anggia.

Edhy menjawab membayar sendiri biaya kedua fasilitas itu.

"Bapak tahu sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil H-RV, sumber uang dari mana, Pak?" cecar jaksa.

"Karena itu perintah saya dan uang saya masih cukup untuk membayarkan dua hal tersebut," ucap Edhy.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Yasonna Laoly, Wamenkum HAM Kena Semprot Politisi PDIP pada Rapat Kerja

Jaksa sempat membandingkan pernyataan Edhy dengan keterangan Amiril soal sumber biaya sewa apartemen dan pembelian mobil yang berasal dari keuntungan perusahaan pengiriman benur, PT Aero Citra Kargo (ACK).

Terkait hal itu, Edhy tidak memberikan jawaban.

"Saya konfirmasi dari keterangan Amiril, uang diambil dari keuntungan Amri dan Achmad Bachtiar dari PT ACK," ujar jaksa tersebut.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Baca Juga: Bagai 'Bang Toyib' Tak Kunjung Pulang, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x