Ali Mochtar Ngabalin Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Edhy Prabowo

- 17 Maret 2021, 16:39 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/ @AliNgabalinNew


GALAMEDIA - Nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam sidang beragenda keterangan saksi atas terdakwa Suharjito, Majelis Hakim mempertanyakan kapasitas Ngabalin yang ikut perjalanan dinas Edhy Prabowo ke Amerika Serikat (AS).

Pertanyaan tersebut disampaikan hakim kepada Koordinator Humas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Desri Yanti saat dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: 106 Ribu Ton Beras Impor Turun Mutu, Rocky Gerung: Presiden Pasti Tahu Permainan Ini

Saksi Desri mengamini, Ngabalin termasuk dalam 12 orang yang ikut kunjungan kerja Menteri KKP saat itu, Edhy Prabowo ke AS pada 17 hingga 24 November 2020.

Ia menceritakan, hari kedua di Los Angeles, ada dua orang yang tidak mendapat kamar hotel lantaran gagal registrasi, salah satunya Ngabalin.

"Ternyata ada yang tidak terverifikasi dengan baik. Ada dua orang delegasi waktu itu Pak Slamet dan Pak Ngabalin," ujar Desridi persidangan.

Hakim Ketua kemudian menyela penjelasan Desri untuk menanyakan sosok Slamet dan Ngabalin yang disebutkan oleh Desri.

Baca Juga: Sebut Surveyor Kaki Tangan Jokowi, Rocky Gerung: Mereka Bakal Bilang 3 Periode Bisa Terjadi

"Slamet itu maksudnya Slamet Soebjakto?" tanya Hakim Ketua yang diamini saksi sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya Hakim Ketua dan dijawab oleh Desri bahwa Ngabalin adalah Mochtar Ngabalin.

"Apa kapasitasnya?" tanya Hakim Ketua melanjutkan.

Desri menjelaskan bahwa Ali Mochtar Ngabalin sebagai penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP yang dibentuk oleh Edhy Prabowo.

"Oh ada?" tanya Hakim Ketua dan diamini oleh Desri.

Baca Juga: Fahri Hamzah - Jimly Asshiddiqie Kompak Bela Jokowi: Dia Tak Mau Dikenang Sebagai Seorang Gila Jabatan

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta).

Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).

Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x