Guru SMK Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Terungkap Setelah Istri Penasaran

- 17 Maret 2021, 23:46 WIB
Eskpose kasus pencabulan di Mapolsek Sunggal, Rabu, 17 Maret 2021.
Eskpose kasus pencabulan di Mapolsek Sunggal, Rabu, 17 Maret 2021. / ANTARA/HO./



GALAMEDIA - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan berinisial NIS (41) warga jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tega mencabuli dua putrinya yakni NNS (9), dan KS (6).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengungkapkan perbuatan bejat pelaku terungkap usai istrinya yang sekaligus ibu kandung dua korban melihat gelagat aneh dari suaminya, Sabtu 15 Januari 2021.

"Ketika saksi (istri pelaku) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki," ujarnya, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Nasib Jhoni Allen di DPR Berada di Tangan Jokowi, Herzaky: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan!

"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat korban dengan wajah yang berbeda (seperti kesakitan), lalu saksi bertanya kepada pelaku," kata Yasir.

"Pelaku hanyamenjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat korban," Yasir menambahkan.

Kemudian, karena penasaran saksi lalu memanggil korban NNS. Ia pun bertanya lebih detail.

Korban pun mengaku kesakitan pada bagian intimnya. Saksi pun menanyakan apakah pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban pun menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga: Biayai Apartemen dan Mobil Buat Sespri Perempuan, Edhy Prabowo Ngaku Rogoh Kocek Sendiri

"Saksi bertanya terakhir kapan dijawab korban hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itu yang pedih sakit kali," ungkap Yasir.

Setelah mendengar keterangan anaknya, saksi lalu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

"Lalu dilakukan penyelidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum. Akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Yasir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x