Ali Mochtar Ngabalin Wakili Istana Bantah Tudingan Pelemahan KPK Melalui TWK: Menyesatkan!

29 Mei 2021, 21:45 WIB
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter @AliNgabalin

GALAMEDIA - Pihak Istana akhirnya angkat bicara terkait dengan politik pelemahan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan memanas.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengkritik tuduhan dari pihak-pihak yang menganggap adanya upaya pelemahan di KPK kaitan dengan peralihan pegawai instansi itu menjadi ASN.

"Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik," tegas Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Link Streaming Manchester City vs Chelsea: Pep Guardiola Kebingungan Pilih Pemain yang Diparkir

Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu. Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar.

Ngabalin mengatakan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN.

Hal itu merujuk pada undang-undang KPK yang baru sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.

"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sistem Liga 1 Berubah, Dibagi Menjadi 3 Klaster dan 6 Seri, Promosi-Degradasi Masih Ada

Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun.

Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Mei 2021: Gagal Kabur, Rendy Paksa Mang Dadang Buka Mulut

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan.

Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler