Mengejutkan, KPK Mau Bina Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Febri Diansyah : Logika Woy!

- 28 Mei 2021, 19:41 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

 

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga akan dinonaktifkan pada tanggal yang sudah ditentukan.

Adapun tes tersebut merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini menuai pro dan kontra, sehingga KPK mengambil langkah selanjutnya. KPK lantas menyatakan bahwa dari 75 pegawai itu, hanya 24 pegawai saja yang masih bisa dibina dan bergabung kembali dengan KPK.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Fasilitasi UMKM Pasarkan Produknya ke Minimarket

Itu artinya, 51 pegawai lainnya tidak bisa dibina dan tidak akan kembali masuk ke KPK.

Pemberhentian 51 pegawai KPK terasa menjadi sebuah ironi, karena sebelumnya KPK berharap narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat.

Hal itu diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana saat penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021) lalu.

Baca Juga: MDRT Siap Gelar Temu Virtual dengan Pemanfaatan Teknologi Terkini untuk Dukung Pelaku Jasa Keuangan

Wawan mengatakan, masyarakat apapun bisa bahkan napi di lapas pun bisa dibina karena memiliki pengalaman.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x