GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menutup Gedung Sate sejak Kamis 3 Juni 2021 hingga 9 Juni mendatang.
Gedung Sate terpaksa ditutup setelah ditemukan sejumlah orang yang terdeteksi positif Covid-19 di lingkungan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Gedung Sate.
Penutupan Gedung Sate tersebut terungkap melalui Surat Edaran Nomor: 97.KS.01/UM tentang penyesuaian sistem kerja bagi PNS di lingkungan Setda Provinsi Jabar.
Baca Juga: Inggris vs Austria, Gol Pemain Muda Bukayo Saka Bawa Three Loins Menang
Surat tersebut tertanggal 2 Juni 2021 dan ditandatangani secara elektornik oleh Asisten Daerah III Bidang Administrasi Sekretariat daerah (Setda) Jawa Barat Dudi Sudrajat.
Dalam surat tersebut disebutkan:
1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual;
2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja maksimal 25%, kecuali para Pejabat Struktural agar dapat hadir;
3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun keatas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA);
Baca Juga: Dampak Penonaktifan Pegawai KPK Mulai Terasa, 5 Kasus Besar Terbengkalai Padahal Tinggal OTT
4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
Sebelumnya, Gedung Sate juga pernah ditutup pada Juli 2020 silam.***