Pakar: TWK KPK Bukan Pelanggaran HAM!

8 Juni 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi logo KPK. TWK KPK dinilai bukan pelanggaran HAM, pakar menyarankan agar Komnas HAM mengurusi hilangnya nyawa orang tak berdosa. /Instagram.com/@official.kpk

GALAMEDIA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan polemik hingga hari ini.

Berbagai kritik terus bermunculan menyusul TWK yang dinilai banyak pihak sengaja dirancang guna menjegal para pegawai KPK yang berintegritas.

Belum lama ini, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos seperti Novel Baswedan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait polemik TWK.

Merespons itu, pakar komunikolog Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan TWK KPK telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.

Emrus Sihombing mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 ketika merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Baca Juga: Bela Teh Ninih, Sekjen PSI ke Aa Gym: Guyon ya, Tapi Tidak Beradab!

Pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam rilisnya.

Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Ia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melewati tes validitas dan reliabilitas.

Baca Juga: Bocor, PPN Akan Naik Jadi 12%, Said Didu : Pemerintah Nafsu Sekali Mengejar Pajak  

Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa.

"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," katanya.

Materi TWK tersebut, lanjut dia, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsep keadilan.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," katanya.

Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dengan TWK tersebut.

Ia menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai dengan HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait dengan laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mengaku Bukan Jokower, Sementara Refly Harun Mengaku Cinta Jokowi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait dengan aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, pada hari Senin (7/6) pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler