Demi Dapatkan Kuota Haji, Pemprov Aceh Sudah Siapkan 2 Opsi Ini, Apa Aja ya?

9 Juni 2021, 20:51 WIB
Demi dapatkan kuota haji, Pemprov Aceh sudah siapkan 2 opsi. /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

 

GALAMEDIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengaku jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah menyiapkan dua opsi untuk mendapatkan kuota haji khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Bardan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar survei ke Kementerian Agama sebelum Pemprov Aceh mengimplementasikan dua opsi tersebut.

Opsi yang pertama adalah dengan mendapatkan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Persib Pasang Target Juara di Piala Wali Kota Solo

Walaupun begitu, Bardan mengaku jika pihaknya masih memformulasikan jumlah kuota haji khusus yang akan diajukan ke Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk jumlahnya, hingga saat ini kami masih mencari formulasi yang tepat untuk kuota haji khusus,” ucap Bardan yang dikutip Galamedia dari berbagai sumber, Rabu 9 Juni 2021.

Sementara opsi yang kedua adalah dengan meminta kuota haji khusus kepada Kementerian Agama yang kemudian permintaan tersebut langsung disampaikan ke Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Imbau Para Ibu Seluruh Nusantara Tolak BPA

“Kedua opsi tersebut sebenarnya sudah disediakan oleh Kementerian Agama,” imbuhnya.

Kemudian Bardan memaparkan bahwa kuota haji khusus itu berada di luar kuota haji nasional.

“Untuk kuota haji khusus itu di luar dari kuota haji nasional yang nantinya akan dibagikan langsung oleh pemerintah,” paparnya.

Baca Juga: Anggaran Belanja Alpahankam Bocor, Menteri Suharso dan Dahnil Anzar : Itu Rahasia Negara

Menurutnya, kuota haji khusus itu sedang diupayakan Pemprov Aceh dengan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Aceh atau Qanun No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Di samping itu, Bardan juga menuturkan bahwa penerbitan Qanun tersebut ditujukan untuk mempersingkat waktu tunggu jemaah haji asal Provinsi Aceh.

Menurutnya, apabila kuota haji itu sudah didapat, maka akan segera dilakukan proses pembentukkan Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).

Baca Juga: Prihatin BTS Meal Picu Kerumunan, Sosiolog Sampai Bawa-Bawa Kasus Habib Rizieq

“Jika jemaah haji Aceh dapat berangkat, maka di dalam Qanun tersebut diperintahkan untuk bentuk BPHA,” jelasnya.

Walaupun begitu, menurut Bardan, Qanun tersebut masih harus melewati proses pendaftaran dan pengoreksian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk Qanun itu, kami masih nungguin nomor pendaftarannya,” pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler