Berang Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Agak Ngawur

10 Juni 2021, 15:45 WIB
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE /Youtube Indonesia Lawyer Club

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD sampaikan pembelaan atas tudingan bahwa dirinya berkaitan dengan penghapusan pasal penghinaan presidden.

Mahfud MD melalui akun twitternya pun langsung memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak ada kaitannya mengenai penghapusan pasal penghinaan presiden saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, tudingan penghapusan pasal penghinaan presiden saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK disampaikan oleh Anggota DPR Benny K Harman yang juga politisi Partai Demokrat.

Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp250 Juta Perbulan

Pernyataan Benny K Harman terkait peran Mahfud MD yang menghapus pasal penghinaan presiden saat era SBY itu awalnya di unggah melalui akum Twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat.

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam," tulis Partai Demokrat, dikutip Galamedia dari akun @PDemokrat, Rabu, 9 Juni 2021.

Akun twitter Partai Demokrat pun tak segan-segan menandai Mahfud MD di cuitan twitternya.

Baca Juga: Tokyo Revengers : Fakta Geng Moebius, Alat Konspirasi Kisaki Untuk Capai Tujuannya

"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin
@mohmahfudmd," tulia akun @PDemokrat dalam cuitannya.

Mahfud MD pun akhirnya berang dan tak terima atas tudingan tersebut, akhirnya ia membalas cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud MD pun langsung menjelaskan mengenai penghapusan pasal penghinaan presiden yang terjadi bukan di zamannya ketika menjabat Ketua MK.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Rahasia Besar HRS, Teddy Gusnaidi: Tudingan Itu Harus Dia Buktikan

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," tulis Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu 9 Juni 2021.

Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," cuitnya.

Menko Polhukan tersebut pun akhirnya menyuruh Benny mencoret pasal tersebut.

Baca Juga: KPK Berhasil 'Tendang' Penyidik Berintegritas, Anggota DPR Sebut Jokowi dan Mahfud MD Diam Seribu Bahasa

"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tambah Mahfud MD.

Mahfud MD lalu mengatakan bahwa RKUHP tersebut digarap lagi pada era SBY dan saat dirinya masih menjadi anggota DPR.

"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Menkum l-HAM memberitahukan DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru dan hal pengajuan tersebut diketuai oleh Prof. Muladi, yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY.

"Sejarahnya baru lewat." tegas Mahfud MD.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler