Rem Darurat Diinjak, Kota Bandung Batasi Aktivitas Warga

16 Juni 2021, 21:50 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Penetapan status siaga 1 penyebaran Covid-19 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa, 15 Juni 2021 membuat empat daerah di kawasan Bandung Raya menginjak rem darurat dengan memperketat serta membatasi hampir seluruh aktivitas warganya.

Dari mulai resepsi pernikahan, perkantoran, aktivitas perekonomian seperti pasar, mal, tempat hiburan, destinasi wisata, dan hotel hingga penghentian uji coba pembelajaran tatap muka dan bahkan penutupan jalan. Pengetatan itu bakal berlaku hingga 14 hari ke depan.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pengetatan pembatasan operasi tempat-tempat kegiatan usaha tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Mohon Doa, Ketum MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl Positif Covid 19

"Berangkat dari evaluasi tadi, perkembangan kasus aktif di Kota Bandung ini kalau dilihat dari perkembangan dari Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 ini terjadi sebuah lonjakan yang sangat signifikan, terutama di bulan Mei sampai Juni 2021," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Rabu, 16 Juni 2021.

Oded mengungkapkan, skor zona Risiko Kota Bandung berada di angka 1.81 (zona resiko sedang). Tepat 0.01 di atas ambang batas zona risiko tinggi (merah) yang berkisar 0-1.80.
"Kondisi Kota Bandung kini kritis, oleh karena itu kita harus segera merespon dengan tindakan dan strategi pengetatan aktivitas di Kota Bandung," ucap Oded.

Selama pengetatan pembatasan kegiatan, ia menjelaskan, restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Persalinan Kena Pajak? Bersalin di RBC Dijamin 100 Persen Gratis Lho!

Setelah batas waktu itu, pengelola tidak boleh menerima pembeli makan atau minum di tempat.

"Bagi restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk memesan dan dibawa pulang," kata Oded.

Ia melanjutkan, pusat belanja seperti mal dan toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB. Kegiatan di sektor perhotelan juga dibatasi.

Baca Juga: Usai Ronaldo Singkirkan Coca Cola, Kini Pogba Pindahkan Heineken, Netizen: Next Match Mending Kasih Nutrisari

Pengelola hotel, menurut Wali Kota, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk pesta pernikahan.

Ia menambahkan, penyelenggaraan acara pernikahan selain di hotel masih diperkenankan dengan syarat hadirin dibatasi maksimal 50 orang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler