GALAMEDIA - Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Simpatisan HRS Tak Cuma Bawa Senjata Tajam, Polisi Klaim Amankan Ketapel dan Besi
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat yang Berjaga dengan Batu
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 200 Simpatisan HRS Ditangkap! Polisi Giring Sejumlah Orang Pembawa Senjata Tajam
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***