Bandingkan Vonis HRS Lebih Berat dari Koruptor, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

26 Juni 2021, 14:47 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan. / Instagram @umar_hasibuan75

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar kembali menyoroti perihal vonis yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui bahwa HRS divonis empat tahun hukuman penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75, dirinya menyoroti perihal perbedaan vonis antara HRS dengan koruptor.

Dalam unggahanya, nampak Gus Umar membandingkan vonis hukuman penjara HRS dengan vonis hukuman bagi koruptor.

HRS divonis empat tahun penjara, sedang koruptor lain dihukum hanya dua tahun penjara.

Mengetahui hal tersebut, Gus Umar pun lantas mempertanyakan keadilan atas perbedaan vonis antara HRS dengan koruptor.

Baca Juga: Politisi Ini Berani Sebut Presiden Jokowi Tidak Berwibawa, Kenapa Ya?

"HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP. Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?," ujar Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarChelsea pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Geram! Ekonomi Nasional Semakin Terpuruk, Tokoh Ini Desak Sri Mulyani hingga Jokowi untuk Mundur dari Jabatann

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.

Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler