Merata se-Indonesia, Tidak Gunakan Masker Didenda Rp 250 Ribu? Cek Faktanya

27 Juni 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi/Penggunaan masker covid-19. /PIXABAY/leo2014

GALAMEDIA - Sebuah foto pengumuman tentang kegiatan razia masker beredar melalui media sosial Whatsapp.

Pengumuman ini menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker di seluruh daerah di Indonesia, meliputi seluruh kantor, toko, bengkel, sampai warteg.

Sejak setahun terakhir, masker memang menjadi barang yang wajib dikenakan. Halini terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19.

Pengumuman terkait razia masker itu beredar luar. Razia ini pun diklaim melibatkan seluruh penegak hukum, dari Jaksa sampai POM.

Baca Juga: Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan

Dalam narasi tersebut juga dikatakan bahwa orang-orang yang didapati tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp 250 ribu.

Berikut narasinya:

"PENGUMUMAN

DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA."

Baca Juga: Kejar Target 2,3 Juta, Warga Luar Bisa Divaksin Covid-19 di Kota Bandung

Setelah melakukan penelusuran terkait pengumuman ini, ditemukan fakta bahwa narasi ini ternyata tidak benar.

Melansir dari turnbackhoax.id, narasi pengumuman ini adalah hoaks berulang yang telah muncul sejak awal Juni 2020.

Setidaknya narasi hoaks yang sama telah muncul sebanyak 5 kali dan beberapa jenis narasi modifikasi telah muncul sebanyak 5 kali juga.

Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: 5 Bahan Alami yang Dapat Redakan Batuk, Mudah Didapatkan di Lingkungan Sekitar

"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Jadi, dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan bahwa akan dilaksanakan razia masker di seluruh Indonesia beserta besaran denda sebagai sanksinya adalah hoaks berulang kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Tidak ada informasi resmi dari pihak terkait tentang razia masker di seluruh Indonesia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler