Erick Thohir Disebut Bohong, BPOM Akhirnya Keluarkan PPUK Uji Klinis Ivermectin

28 Juni 2021, 15:56 WIB
Penny Lukito menyebut, jelang lebaran banyak ditemukan makanan kedaluarsa /BPOM RI/

 

GALAMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluar pernyataannya soal Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat covid-19.

BPOM mengungkapkan pihaknya telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Uji klinis Ivermectin yang bakal dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin, 28 Juni 2021.

Disebutkan, delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Baca Juga: Buntut Sebut Jokowi The King of Lip Service, Akun Medsos Pengurus BEM UI Diretas! Begini Kronologinya

Soal waktu uji klinis, diungkapkan, bakal dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Ia pun menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19.

Hasilnya, ia mengungkapkan, obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi covid-19.

"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik," tutur Penny.

Baca Juga: Rektorat Panggil BEM UI Soal Meme Presiden Jokowi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

Sebelumnya, BPOM memberikan izin edar untuk obat Ivermectin. Namun izin tersebut diberikan dalam konteks pemberian obat untuk pasien kecacingan.

BPOM mengatakan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan efektivitas Ivermectin dalam kasus covid-19. Untuk itu, dibutuhkan uji klinik sebagai pembukti.

Sebelumnya ahli wabah Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menjelaskan, obat Ivermectin belum memiliki izin dari BPOM sehingga pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir adalah berita hoaks.

"Nggak pernah disetujui BPOM itu obat terapi Covid-19. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks," ucapnya kepada wartawan, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Dia menegaskan bahwa obat Ivermectin adalah obat lama untuk cacing dan rabies. Lebih lanjut Pandu menilai, Erick telah berbohong.

"Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong," terang dia.

Pandu lalu meminta BPOM untuk kembali memeriksa kembali izin obat tersebut.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler