BPJamsostek Apresiasi Langkah Menteri BUMN Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 Juli 2021, 13:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respons positif dari berbagai pihak.

Salah satunya yakni dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut, Erick menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Baca Juga: Tanggap Darurat Covid-19, Kemensos Dirikan Dapur Umum di Balai Wyata Guna Bandung

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri BUMN dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini merupakan bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut dia, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Baca Juga: Duka Mendalam Dirasakan Megawati atas Wafatnya Rachmawati: Semoga Diampuni Dosa-dosanya

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Lebih jauh, berdasarkan data Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

Baca Juga: Semoga Tenang di Sisi-Nya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Berduka: Sedih Sekali Saya Mendengarnya

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," tuturnya.

Kepala BPJamsostek Bandung Soekarno Hatta, Efa Zuryadi mengatakan, pihaknya terutama di wilayah kota dan kabupaten Bandung, akan bersinergi dengan perusahaan bumn setempat.

"Kami akan mengoptimalkan perlindungan yang menyeluruh khususnya bagi masyarakat pekerja di kota dan kab bandung, harapannya seluruh pekerja dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler