Respect! Demi Keselamatan dan Kesembuhan Rakyat, Legislator Ini Usulkan Gedung DPR-MPR jadi RS Darurat

9 Juli 2021, 14:22 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. /DPR RI/Andri/nvl

GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Benny K Harman, menyoroti kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam unggahannya, Benny menyinggung soal kondisi banyak pasien Covid-19 yang terlantar lantaran kapasitas rumah sakit sudah penuh.

Mengetahui lonjakan kasus covid-19 terus merangkak naik, Benny lantas mengusulkan agar halaman beserta Gedung DPR dan MPR bisa dijadikan rumah sakit darurat.

"Kalo memang rumah sakit sudah penuh sehingga banyak pasien Covid terlantar dan harus tunggu antri berjam-jam, sebaiknya halaman dan gedung DPR/MPR dijadikan rumah sakit darurat," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Lengkap Berbaju Tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, anggota DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa usulan ini dilakukan lantaran demi keselamatan rakyat dan kesembuhan pasien Covid-19.

Diketahui, banyak pasien positif covid-19 harus menunggu berjam-jam demi mendapatkan penanganan dari tenaga kesehatan.

"Untuk keselamatan rakyat, keselamatan dan kesembuhan pasien Covid. Ada pendapat lain? #Liberte!" katanya.

Hingga saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Bahkan, tercatat per tanggal 9 Juli 2021, Indonesia menyalip posisi India dengan kasus harian Covid-19 yang kian bertambah.

Baca Juga: Sentil yang Protes Masjid Ditutup Pasar Dibuka, Gus Nadir: Sholat Bisa di Rumah, Pasar Ditutup, Mau Kelaparan?

Dalam data Worldometer, kasus harian Covid-19 Indonesia kembali memecahkan rekor dengan jumlah mencapai 38.391 orang.

Jumlah ini membuat Indonesia kini berada di posisi kedua terbesar kasus harian Covid-19 di dunia.

Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di India pada 9 Juli 2021 mencapai 34.443 orang.

Baca Juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jadi Tersangka Kasus Narkoba, Aktivis Dakwah: Harta, Rupa, Popularitas Bukan Jaminan

Pemerintah Indonesia pun saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat guna menekan laju penambahan kasus covid-19.

PPKM Darurat ini telah mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan diterapkan selama 2 minggu ke depan, yakni hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk itu, sejumlah pusat perbelanjaan dibatasi, sementara tempat ibadah ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler