Edhy Prabowo Minta Bebas Dakwaan, Muannas Alaidid: Anak Istri Tak Dapat Dijadikan Acuan Hakim Ambil Keputusan!

10 Juli 2021, 18:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

GALAMEDIA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid soroti pernyataan Edhy Prabowo yang minta dibebaskan hukuman.

Muannas berpendapat bahwa hakim seharusnya menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan.

Hal itu disampaikan Muannas melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 10 Juli 2021.

"Sy berharap hakim menjatuhkan putusan lbh tinggi dr tuntutan (ultra petita) terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dg nilai milyaran rupiah," kata Muannas dikutip Galamedia, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Kembali Datang, Pengasuh PP Ploso Kediri KH Zainuddin Djazuli Tutup Usia

Menurutnya alasan yang diberikan Edhy soal kedudukan istri dan anak tidak bisa dijadikan acuan hakim dalam mengambil keputusan atas dirinya.

"Krn tuntutan 5th ini melukai rasa keadilan, kedudukan istri & anak bkn fakta hukum tdk dpt dijadikan acuan hakim dlm mengambil putusan," sambungnya.

Muannas kemudian menyinggung satu pasal yang menyinggung tuntutan Edhy. Pasal tersebut bahkan ancamannya seumur hidup dan sesingkat-singkatnya empat tahun.

"Pdhl Pasal yg dianggap terbukti oleh JPU Ex Ps. 12A UU Tipikor ancamannya Seumur Hidup & Paling Singkat 4Th, masa hny dituntut 5th ?" ujarnya.

Lebih lanjut Muannas juga mengatakan tuntutan tersebut tak sebanding dengan kasus yang telah dilakukan Edhy dan membandingkannya dengan kasus Asnawi.

Baca Juga: Menangis di Samping Suami, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

"Kok disamakan dg asnawi pencuri celengan masjid yg diputus PN Sigli 4th Penjara dg barbuk hny 4,6 jt," ujar Muannas.

Menutup cuitannya itu, Muannas mengajak publik untuk mengawal putusan hakim atas tuntutan 5 tahun penjara pada Edhy Prabowo.

"Ayok kt kawal bersama putusan hakim nanti," sambungnya.

Baca Juga: Kuartet Partai Pendukung Rezim Hambat Misi Duo Oposisi Soal Covid-19, PD: Kekuasaan Balasnya dengan Sentimen

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Edhy Prabowo merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat karena faktor usia dan tanggungan ketiga anaknya.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat," ujarnya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler