Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Emil Salim: Adilkah?

- 1 Juli 2021, 16:00 WIB
Emil Salim.
Emil Salim. /Antara/

GALAMEDIA - Baru-baru ekonom senior, Prof. Emil Salim mempertanyakan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Diketahui, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Baca Juga: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia Hari Ini, Simak Ramalannya Terkait Bencana Besar di Bulan Juli

Melalui akun Twitternya @emilsalim2010, ekonom senior tersebut menilai tuntutan yang diberikan kepada Edhy sama dengan tuntutan hukum yang diberikan kepada Kepala Desa Rokan Hilir yang melakukan tindak pidana korupsi Rp 399 juta pada tahun 2017.

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn - masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $. Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?" cuitnya yang dilansir Galamedia pada Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Tok! PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021, dr. Tirta: Tinggal Penerapannya di Lapangan Benar Apa Tidak?

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Baca Juga: 100 Tahun Partai Komunis China, Xi Jinping Peringatkan Bangsa Asing: Tidak Ada Lagi yang Bisa Kalahkan!

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan yang dilansir Galamedia dari Antara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Baca Juga: Cuitan 'Kapan ke Istana Lagi' Dede Budhyarto Kena Omel Sastrawan Ternama karena Pernah Jualan Barang KW

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Baca Juga: Hati-hati! Rematik Bisa Menyerang Usia Muda, Kenali 5 Tanda Penyebabnya

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama dua tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x