Cukup Serahkan Nama, Hewan Kurban Sudah Disembelih Sesuai Syar'i

18 Juli 2021, 22:05 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi. /Kiki Kurnia/Galamedia/

GALAMEDIA - Banyak cara dilakukan para pedagang hewan kurban untuk menarik minat konsumennya pada hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah.

Salah satu yang lagi viral adalah penjualan dengan cara sistem online. Seperti yang dilakukan para penjual hewan kurban di pasar kurban di kawasan Cihanjuan Kota Cimahi.

Hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan para konsumennya akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, khususnya di Kota Cimahi.

Sehingga pada saat transaksi dilakukan tidak ada kontak pisik antara penjual dan pembeli serta tidak ada kerumunan warga seperti yang syaratkan pada masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli atau hingga hari H Iduladha.

Baca Juga: Platform 'Lapor Covid-19' Temukan 18.747 Kematian Covid-19 Tak Tercatat Pemerintah

Inovasi yang dilakukan oleh manajemen pasar hewan kurban ini mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang datang berkunjung ke lokasi.

Saat memesan, pembeli bisa menyetorkan nama pengkurban (amilin), kemudian hewan akan disembelih atas nama yang sudah didaftarkan.

“Di sini menerima semuanya, dari proses penyembelihan, pemotongan dan akhirnya pihak pembeli yang ingin berkurban hanya memberikan namanya saja. Kemudian pihak panitia membagikan langsung ke alamat yang sudah dicatat secara door to door,” kata Uu saat meninjau lokasi hewan kurban di Cihanjuang, Kota Cimahi, akhir pekan ini.

Untuk memesan secara online, calon pembeli bisa menghubungi hotline, yang telah tertera di lokasi penjualan. Kemudian pembeli tinggal mengikuti arahan yang diberikan oleh pemasar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Juli 2021: Terungkap! Olivia Ternyata Melihat Elsa di Hari Pembunuhan Roy

Sesuai syar'i

Berdasarkan peninjauannya, Uu Ruzhanul menyebut jika hewan kurban sapi dan domba yang ada di lokasi pasar hewan tersebut adalah yang terbaik dengan kualifikasi sesuai syar'i. Hewan kurban pun dipastikan sudah lulus uji oleh dinas peternakan setempat.

Sementara dengan sistem pembelian online, pembeli juga mendapatkan fasilitas pemeliharaan hewan kurban secara gratis sampai hari Iduladha nanti. Serta gratis pengiriman hewan untuk wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya)

Untuk pembelian secara offline atau tatap muka, pasar kurban di Cihanjuang ini juga menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid -19. Sehingga, diharapkan bisa jadi solusi berkurban di tengah pandemi.

Hewan kurban dijual bervariatif menyesuaikan kelas hewan. Misalnya harga domba mulai dari Rp 2,1 juta - 4,5 juta untuk kualitas terbaik, dan sapi mulai Rp 19 juta - Rp 35 juta.

Dalam kunjungannya tersebut, Uu juga memberikan arahan terkait penegakan prokes dalam setiap rangkaian kegiatan hari Raya Iduladha 1442 H/2021.

Baca Juga: Jokowi Jangan Bersikap Seperti Buzzer Soal PPKM, Rocky Gerung Ingatkan Solusinya Bisa Jadi Bentrokan di Jalan

“Harapan kami seluruh pasar hewan yang sekarang menjual sapi dan domba yang ada di Jawa Barat untuk kurban mengikuti aturan atau cara-cara seperti di Kota Cimahi," katanya.

"Sehingga masyarakat bisa berkurban dan menunaikan nilai ibadahnya ada dan tidak melanggar prokes. Sehingga dengan adanya iduladha ini tidak menjadikan klaster baru di lokasi masing-masing dan tidak bertambahnya orang yang positif Covid-19,” jelas Uu.

Sementara di tempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana berharap pemotongan hewan kurban dilakukan sehari setelah Hari Raya Iduladha atau per tanggal 21 Juli 2021.

"Nanti kita koordinasi dengan MUI, karena kan yang melaksanakan MUI. Jadi koordinasi MUI dengan DKM masing-masing. Sehingga diharapkan pelaksanaan bisa dilakukan di tanggal 21 Juli. Tapi kalau terpaksa dilaksanakan tanggal 20 ya tidak apa-apa, itu terakhir PPKM Darurat," jelasnya.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, bisa dilaksanakan di tiap-tiap RW atau satu tempat. "Jangan sampai lokasinya banyak, nanti kerumunan dimana-mana. Dipecah di tiap RW satu atau dua tempat. Pekerjanya dibatasi hanya 30 orang untuk penyembelih ataupun petugas dari hewan kurban. Dan petugasnya harus swab test dulu," sebutnya.

Sedangka untuk pembagian hewan kurban diatur oleh panitia dengan menyalurkan langsung ke warga. "Diatur oleh panitia supaya diambil atau diantar. Tidak boleh perorangan memgambil masing-masing. Jadi dipecah lagi. Seperti daerah ini sekian, nanti dibagikan dengan diantar langsung," katanya.

Sebelumnya Plt Wali Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

Menurut Ngatiyana, imbauan Salat Iduladha di rumah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Iduladha tahun 2021 M/1442 H.

Baca Juga: Situasi Kacau, Rocky Gerung Minta Jokowi Berhenti Blusukan dan Fokus Memimpin: Apa yang Terjadi di Istana?  

Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

"Sudah ada surat edaran dari gubernur dan juga surat edaran Menteri Agama. Bahwa untuk salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul seperti biasa. Kita juga akan sebarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat," ujar Ngatiyana.

Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Cimahi telah menyiapkan 2.800 kalung sehat, untuk hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat. Selain itu Dinad Peternaman sudah melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021.

Dalam memeriksa hewan kurban ini, Dispangtan Kota Cimahi menurunkan 17 orang petugas. Mereka memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban.

Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler