PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli, Begini Alasan Presiden Jokowi

20 Juli 2021, 20:14 WIB
Presiden RI, Joko Widodo /Tangkap layar Yotube/

GALAMEDIA - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait nasib PPKM Darurat Jawa dan Bali hari ini Selasa, 20 Juli 2021 malam.

Melalui sebuah siaran pers yang tayang dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, keputusan mengenai PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah kita berlakukan PPKM Darurat, terlihat dari darta penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," papar Jokowi.

Oleh karena itu kata Jokowi, jika trend kasus alami penurunan maka pelonggaran akan dilakukan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Revisi Statuta UI, Rektor Tidak Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

"Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelasnya.

Dengan demikian maka PPKM Darurat kembali dilanjutkan hingga akhirnya akan diputuskan kembali pada 26 Juli 2021 mendatang.

Terkait dengan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat, dapat dikatakan karena angka penularan kasus masih cenderung tinggi hingga hari ini.

Seperti diketahui, angka penambahan kasus harian per hari ini alami penambahan hingga 38.325 kasus meskipun alami penurunan.

Namun demikian, Jokowi memastikan jika penurunan terus terjadi pada 26 Juli mendatang pemerintah akan melakukan pelanggaran secara bertahap.

"Pasar tradisional dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Pasar tradisional yang bukan berjualan keperluan sehari-hari dibuka sampai pukul 15.00 WIB," kata Jokowi.

Baca Juga: Direktur IPO Sebut Jokowi Penguasa Lemah Usai Revisi Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan

"PKL toko kelontong, pangkas rambut, asongan bengkel diizinkan buka dengan prokos sampai pukul 21.00 WIB. Warung makan dan sejenisnya yang memiliki ruang sampai pukul 21.00 WIB. Dengan maksimum waktu akan selama makan 30 menit," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tak dapat dihindari.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler