Revisi Statuta UI Diresmikan Presiden Jokowi, PKS: Transaksi Kekuasaan, Ini Bisa Digugat!

21 Juli 2021, 11:15 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

GALAMEDIA - Revisi Status Universitas Indonesia (UI) terkait rangkap jabatan yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik.

Politikus PKS mardani Ali Sera pun memberikan tanggapan terkait revisi yang dilakukan tersebut.

Melalui akun media sosial twitternya @MardaniAliSera, pada Rabu 21 Juli 2021 ia paparkan tanggapannya terkait revisi statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan.

Mardani memaparkan, hal tersebut bisa digugat, lantaran jika dianggap pemberian 'hadiah' dari pemerinrah maka bisa dianggap Transaksi Kekuasaan.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

"Jika tidak mau di bilang penyogokan, maka memberikan 'hadiah' rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap Transaksi Kekuasaan. Ini bisa di gugat," tulis Mardani dikutip Galamedia.

Kemudian ia mengingatkan, seharusnya pelaku pelanggaran bisa ditangkap karena sudah terlebih dahulu melakukan rangkap jabatan sebelum peraturan pemerintahnya direvisi.

"Oh iya, Sebelum PP revisi, maka mereka yg melakukan rangkap adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?" sambungnya.

Tak hanya sampai disitu, Mardani pun mengatakan jika si pelanggar adalah ulama pasti akan segera ditangkap dan dipermalukan di hadapan media.

Baca Juga: Heboh Revisi Statuta UI, Video Lawas Jokowi Melarang Rangkap Jabatan Viral di Media Sosial

Tetapi, jika si pelanggar adalah kolega maka tidak akan dipermalukan malah peraturannya yang disalahkan dan akhirnya direvisi.

"Jika pelanggar adalah ulama, cepet banget di tangkap, di borgol, dipermalukan di depan media," kata Mardani.

"Jika yg melanggar adalah kolega, maka yg salah adalah peraturannya, sehingga direvisi," lanjutnya.

Politikus PKS ini pun merasa bahwa KKN di pemerintahan Presiden Jokowi sudah semakin parah.

Baca Juga: Statuta UI Resmi Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

"KKN semakin parah saja," tutup Mardani.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara setelah direvisi, pada aturan baru PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN atau BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler