Warga Terdampak Dapat Bansos dari APBD, Perpanjangan PPKM, Pemkab Garut Ikuti Kebijakan Pusat

21 Juli 2021, 18:30 WIB
Ikuti kebijakan pusat, PPKM di Kabupaten Garut diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Pemerintah pusat menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 25 Juli 2021 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran pers-nya melalui saluran Youtube Sekertaris Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan dengan keputusan tersebut, untuk Kabupaten Garut pemberlakuan PPKM akan mengikuti kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.

Menurut Rudy, apabila pada tanggal 26 Juli 2021 tren kasus Covid 19 menurun, PPKM di Kabupaten Garut akan melakukan pembukaan secara bertahap, terutama bidang ekonomi, seperti pembukaan kembali toko dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diijinkan untuk di buka kembali.

"Namun tentunya dengan Kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK di Kota Cimahi Membeludak, Dua Formasi Masih Sepi Peminat

Rudy pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat. Ia pun mengakui, keputuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini memang sangat berat bagi warga masyarakat, namun menurutnya keputusan tersebut dilakukan demi keselamatan dan kemanusiaan.

"Keputusan pemerintah pusat dan usaha yang keras dari warga masyarakat, kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat bisa normal kembali," ucapnya.

Rudy menyebutkan, mengacu kepara Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa saat ini Kabupaten Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19.

Menurutnya, hal itu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Karena itu, terang Rudy, Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level yang akan berlangsung hingga Ahad 25 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Bupati Subang Langsung Sidak Pabrik

Rudy menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan sosial antara 200 sampai 250 ribu rupiah per keluarga melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi masyarakat yang terdampak kondisi perekonomiannya saat masa PPKM Darurat, seperti PKL, kusir delman, tukang becak dan masyarakat terdampak lain.

"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kursi delman, tukang becak itu ada KTP dan kartu Keluarga itu diinikan (didaftarkan) kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu perkeluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jum’at terakhir,” katanya.

Rudy menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten. Kendati begitu, tambahnya, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia, PPKM Darurat sendiri akan diperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang.

"PPKM diperpanjang sampai hari Minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," ucapnya.

Baca Juga: Usai Perpanjang PPKM, Presiden Jokowi Pantau Ketersediaan Beras: Saya Ingin Pastikan Stok Nasional Itu Cukup

Sementara itu, berdasarkan data tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit wilayah Garut per 21 Juli 2021, yaitu RSUD dr.Slamet Garut dari ketersediaan 500 bed terpakai 147 atau 29,40%, RS Umum Daerah Pameungpeuk Prov Jabar dari ketersediaan 60 bed terpakai 30 atau 50,00%, RS Umum TK IV Guntur dari 106 terpakai 79 atau 74,53%.

Kemudian RS Umum Nurhayati dari letersediaan 18 bed terpakai 10 atau 55,56%, RS Anisa Queen dari 21 bed terpakai 11 atau 52,38%, RS Intan Husada dari 16 bed terpakai 7 atau 43,75%, RS Medina dari 60 terpakai 9 atau 15,00%, Rusunawa dari kapasitas 100 terpakai 26 atau 26,00%, dan Gedung Islamic Center dari 64 bed terpakai 0 atau 0,00%.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler