Statuta UI Bisa Rugikan Mahasiswa, Guru Besar UI: Tidak Ada Pilihan Lain Selain Mencabut PP Ini

24 Juli 2021, 20:44 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto. /Fakultas Hukum Universitas Indonesia./


GALAMEDIA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," kata Sulistyowati Irianto dalam sebuah acara diskusi secara daring, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menurutnya, desakan ini harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," kata dia.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Leon Alvinda Putra mengatakan Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning tersebut.

Baca Juga: Revisi Statuta UI Juga Rugikan Mahasiswa, BEM UI: Bisa Hancurkan UI Jika Dibiarkan

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," kata dia.

Dia mengatakan sejak tahun lalu mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Ia menyebutkan, di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," kata dia.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang.

Soalnya selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah 1 satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," katanya.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Gagal Tangani Covid-19, KH Said Aqil Siradj Ungkapkan NU Tak Diajak Ngomong

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan baik itu di institusi pemerintah maupun di BUMN.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir bahwa Rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler