Dedi Mulyadi Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

4 Agustus 2021, 12:43 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi hari ini dipanggil KPK. //Dok DPR RI

GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi hari ini, Rabu, 4 Agustus 2021 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi terkait pemanggilan mantan Bupati Purwakarta itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berdasarkan informasi, mantan Ketua DPD Golkar Jabar itu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

Baca Juga: Satu Lagi Ulama Kharismatik Tutup Usia, Ribuan Warga Melepas Kepergian Habib Saggaf Aljufri

Dedi diagendakan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," ujar Ali Fikri, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dikutip dari Antara, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Baca Juga: Aturan Terbaru, ASN Jawa-Bali di Sektor Nonesensial 100 Persen WFH

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Gudang Kapas di Kota Bandung

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler