Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini Bisa Diberikan ke Ibu Hamil dan Menyusui

10 Agustus 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Ibu hamil dan menyusui sudah bisa divaksin. /Pixabay/fernandozhiminaicela

GALAMEDIA - Vaksin Covid-19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Hal itu disampaikan Wiku dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" dipantau via daring di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Wiku menuturkan, dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dilakukan lebih detail dibandingkan dengan sasaran lainnya.

Baca Juga: Arahan Jokowi, Indonesia Bersiap Hidup Berdampingan dengan Covid-19 dalam Waktu yang Tidak Sebentar

"Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," lanjut dia dilansir Antara.

Ditambahkannya, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

Di samping itu, Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

"Sebelum divaksin, ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin," terang dia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Polisi Lakukan Olah TKP, Nino Tetap Tak Melirik Elsa

Setelah vaksin, tambahnya, ibu menyusui tetap aman untuk menyusui anaknya, karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Baca Juga: 652 Tahun Cirebon, Wakil Gubernur Titip Inovasi – Kolaborasi – Imtak

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.

Dalam edaran tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler