Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Dirusak, Menag Yaqut Minta Para Pelaku Diproses Secara Hukum

4 September 2021, 07:22 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / /Kemenag//

GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait adanya sekelompok orang yang merusak sebuah masjid milik jemaah Ahmadiyah, di Sintang, Kalimantan Barat.

Melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu 3 September 2021, Yaqut Cholil Qoumas tampak marah besar dan mengecam aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tindakan sekelompok orang yang memilih main hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan dan sangat jelas merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Jelang Persib vs Barito Putera di Liga 1 Malam Ini, Maung Bandung Dirundung Masalah

Apalagi aksi main hakim sendiri itu, dilakukan oleh sekelompok orang yang merusak tempat ibadah dan harta benda milik orang lain.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak tempat ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Yaqut, dikutip Galamedia, Sabtu 4 September 2021.

Yaqut Cholil Qoumas menilai tindakan main hakim sendiri dan merusak tempat ibadah itu merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku aksi perusakan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Baca Juga: Masjid JAI Dirusak Massa, Mahfud MD: Ini Masalah Sensitif, Semuanya Harus Menahan Diri

"Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa para pelaku perusakan dan pembakaran itu harus diproses secara hukum dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dihadapan hukum.

Hal itu dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, demi tujuan dan kepastian bahwa hukum di Indonesia sangat adil tanpa tebang pilih. "Proses secara hukum, Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Persib vs Barito Putera: Strategi Djadjang Nurdjaman Diprediksi Bakal Menyulitkan Maung Bandung

Seperti diketahui, aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu, terjadi pada hari Jumat 3 September 2021 siang. Sejumlah massa yang diperkirakan 200 orang, beramai-ramai merusak dan membakar masjid milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Bahkan aksi perusakan dan pembakaran masjid tersebut, dilakukan oleh massa di hadapan para aparat keamanan.

Diketahui, aparat keamanan tidak bisa menghentikan aksi perusakan dan pembakaran tersebut, lantaran lebih fokus mengevakuasi 72 orang jemaah Ahmadiyah.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler