Anggota DPR: Yasonna Kalau Punya Moral Harus Mengundurkan Diri, Jokowi Juga Evaluasi  

9 September 2021, 17:06 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. /Dok. Kemenkumham

 

 

GALAMEDIA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly baru saja mengungkapkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas I Tangerang telah melebihi kapasitas (over capacity).

Selain melebihi kapasitas, ternyata instalasi listrik tidak pernah diperbaiki.

Hal-hal tersebut dipercaya menjadi faktor penyebab lapas bisa terbakar hebat hingga menewaskan sejumlah narapidana.

Atas dasar tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding menilai Yasonna perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Pengunduran diri Yasonna dianggap perlu sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral lantaran dianggap tidak becus dalam pengelolaan lapas.

Apalagi terkait over capacity, kata Sarifuddin, Komisi III sudah berulang kali mengingatkan persoalan itu ke Yasonna.

Baca Juga: Saipul Jamil hanya Bisa Tampil di TV untuk Urusan Ini, Ketua KPI: Kita Singkirkan HAM Sementara

“Ini ada tragedi kemanusiaan dan kita tidak bisa tutup mata begitu saja. Ada 43 korban jiwa di sana.”

“Kalau dia punya moral, dia harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban atas tewasnya 43 orang. Jadi bukan lagi tanggung jawab itu diserahkan ke kalapas atau dirjen, tapi dia sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab penuh,” ujar Sarifuddin pada wartawan, Kamis, 9 September 2021.

Lebih lanjut, Sariffudin meminta setidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengevaluasi Yasonna sebagai Menkumham.

“Kalau dia tidak mundur, saya kira Presiden Jokowi harus mengevaluasi,” tuturnya.

Evaluasi, sambungnya, dilakukan mengingat tindakan Yasonna yang belakangan dianggap selalu mengobok-obok partai politik.

Baca Juga: Vaksinasi Belum Merata di Negara Miskin, Dirjen WHO Minta Negara-negara Kaya Hentikan Sementara Vaksin Booster

Mengingat, posisi Yasonna selaku Menkumham yang memiliki wewenang memberikan legalitas atas kepengurusan partai politik.
“Saya kira sudah cukuplah Yasonna, saya kira sudah tidak ada parpol yang harus diobok-obok dan saya kira sudah perlu dievaluasi lah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Galamedia sebelumnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran hebat, Rabu, 8 September 2021.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti melalui keterangannya.

“Kebakaran terjadi pada pukul 1.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” ujarnya.

Diketahui, terdapat total 44 korban akibat kebakaran besar tersebut.

Dalam kebakaran itu juga mengakibatkan puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Diduga, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang karena korsleting listrik. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler