Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Lampung, KPK Panggil Aziz Syamsuddin Hari Ini

24 September 2021, 12:37 WIB
Azis Syamsudin /Instagram/

GALAMEDIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Namun, saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengonfirmasi secara jelas mengenai status tersangka Azis Syamsuddin. Ali mengatakan pihak penyidik masih mengumpulkan alat dan bukti.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali Fikri kepada awak media.

Baca Juga: Resep Ulukutek Leunca Khas Sunda yang Menggugah Selera, Kacida Raosna!

Sementara itu, Aziz Syamsuddin dikabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat 24 September 2021.

Dikutip dari Antara, Kamis 23 September 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait panggilan KPK terhadap Aziz Syamsuddin.

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli dalam keterangannya.

Firli Bahuri berharap Azis tidak mangkir dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Sosok Randy Martin, Curi Perhatian di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan

“Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” sambung Firli.

Sebelumnya diketahui KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan suap terkait penanganan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang melibatkan mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 US Dollar (sekitar Rp513 juta) kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah terkait perkara DAK.

Stepanus Robin Patujju juga menerima sejumlah Rp1.695.000.000 dari eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial yang meminta bantuan terkait kasus tengah diselidiki KPK.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler