Azis Syamsuddin Ditahan! Diam Seribu Bahasa Terobos Kerumunan Wartawan: Pak Kalau Jadi Azis Gagap Gimana?

25 September 2021, 02:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut Azis Gagap gegera diam seribu bahasa saat menerobos wartawan, Sabtu, 25 September 2021. /Tangkapan layar Twitter/

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.

Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya.

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Ia turun dari lantai dua usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB.

Azis langsung digiring ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

Usai konferensi pers, Azis langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Bukan di Gedung KPK Tapi Dibawa ke Kantor Polisi

Azis bungkam saat digiring penyidik ke mobil tanahan.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut politikus Golkar itu. Azis memilih langsung menerobos kerumunan wartawan yang memberondong pertanyaan.

"Pak, Pak malu enggak Pak?," teriak salah seorang wartawan.

"Pak, kalau Jadi Azis gagap gimana Pak?," teriak wartawan lainnya.

"Pak mau minta maaf enggak Pak?," tanya lainnya lagi.

Azis tetap bungkam tak menghiraukan pertanyaan atau pun teriakan-teriakan para pewarta tersebut.

Azis dibidik sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado, di KPK.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25 September 2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan, Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berhenti Bekerja

Dalam perkara suap ini, Azis dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, Wakil Ketua DPR RI ini sudah ditemukan di rumahnya.

"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," ujar Firli.

Menurut Firli, saat itu Azis dipersilakan mandi dan persiapan dulu.

"Sambil menunggu penasihat hukum. Test swap antigen negatif," ucapnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Kenakan Rompi Oranya dengan Tangan Diborgol

Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler