Kominfo: Kami Hanya Lawan Konten Negatif, Bukan Urus Buzzer atau Influencer

1 Oktober 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi Buzzer. /Pixabay

GALAMEDIA – Semakin hari semakin banyak rasanya pendengung alias buzzer yang muncul di media sosial.

Meski dinilai semakin banyak, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kementeriannya hanya berfokus memerangi konten negatif di media sosial.

Menurutnya, mereka tidak mengurusi buzzer yang ada di media sosial.

Hal ini diungkapkan Usman dalam webinar yang diadakan oleh Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Kebakaran Maut di RS Rujukan Covid-19, Sembilan Orang Tewas

“Kominfo berurusan dengan kontennya, bukan dengan orangnya, bukan dengan buzzer atau influencer,” ujarnya.

Usman juga menjelaskan, Kominfo telah memiliki regulasi mengenai konten misinformasi dan disinformasi yang tersebar di internet (jagat maya).

Seperti UU ITE, UU Pornografi, serta PP No. 71 tahun 2019.

Kominfo juga menindak konten negatif dengan berbagai cara yang selama ini sudah dilakukan.

Salah satunya dengan menggunakan kontra narasi dan menghapus (take down) konten tersebut dari platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

Baca Juga: Mensos Risma Semprot Pegawainya, Gubernur Gorontalo Tak Terima Hingga Minta Jokowi Evaluasi: Contoh Tak Baik!

Lebih lanjut, Usman menyatakan Kominfo memiliki tiga cara dalam membersihkan konten negatif di internet.

Pertama menggunakan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.

“Kami menyebutnya AIS karena kerjanya mengais konten-konten negatif di media sosial,” terangnya.

Namun, Kominfo sadar bahwa teknologi itu masih memiliki kelemahan, sehingga ada cara kedua.

“Namun, kami paham bahwa mesin juga mempunyai kelemahan. Oleh karena itu, ada cara kedua, yaitu membentuk tim khusus untuk memantau konten di media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Cs Justru Panen Pujian dari Polri, Warganet Malah Bingung

Cara ketiga adalah dengan mewadahi laporan masyarakat sebagai memerangi konten negatif di internet dan media sosial.

“Laporan masyarakat sangat penting. Masyarakat yang menemukan konten negatif dapat melapor ke situs aduankonten.id,” tandasnya.

Usman memaparkan konten negatif yang dimaksud dalam UU terdiri dari beberapa kategori, yakni pornografi, penipuan online, perjudian, ujaran kebencian, radikalisme dan terorisme, dan sebagainya.

Selama 2018-2020, Usman mengatakan Kominfo telah menghapus banyak konten negatif di internet maupun media sosial.

“Dua jutaan konten negatif kita takedown. Sebagian besar terkait dengan pornografi, yaitu satu jutaan konten porno, dan sebagian besar lainnya soal radikalisme sebanyak 500 ribu,” pungkas Usman.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler